TANJUNGPINANG, — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Polda Kepri saat ini terus mengusut berbagai kasus korupsi di wilayah hukum di Kepulauan Riaum.
Penanganan hukum melibatkan beberapa instansi, mulai dari proyek pelabuhan, penyimpangan dana asuransi BUMN, hingga pengelapan kredit perbankan.
Berdasarkan data yang dirangkum kasus korupsi menjadi perhatian publik, ada yang sedang dan telah ditangani di wilayah Kepulauan Riau, diantaranya :
1. Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang
Kejati Kepri menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di BRI Unit Kota Bestari, Tanjungpinang. Penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terus dilakukan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memburu satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang inisial RWK alias Apek.
Tersangka diduga melarikan diri setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik sebeleum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan hingga ditetapkan tersangka, RWK tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.” Ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, saat konferensi pers di Kejati Kepri, Rabu (3/6/2026) belum lama ini.
2. Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka (satu pegawai negeri dan enam pihak swasta) terkait dugaan korupsi pada proyek revitalisasi dermaga Pelabuhan Batu Ampar. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30,6 miliar.
3. Korupsi Dana Asuransi Aset PT Persero Batam
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau (Persero) Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara periode 2012–2021 ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
4. Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan BP Batam
Kejati Kepri memproses kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan BP Batam. Kasus ini menyeret mantan pejabat BP Batam serta petinggi pihak swasta, dan tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Sementara yang di nanti publik dan kuli tinta di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kasus Pokir DPRD Kepri terkait dana publikasi di sejumlah OPD dan Kantor Satpol PP Kepri, diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (RED)

