LINGGA, KEPRI – Masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, unjuk rasa ke perusahaan tambang bauksit PT Hermina Jaya.
Masyarakat yang sudah geram tersebut, meminta PT Hermina Jaya menyetop semua aktevitas tambang bauksit di Desa Marok Tua.
Hampir 15 tahun, masyarakat Desa Marok Tua di bohongi PT Hermina Jaya terkait kompensasi hingga saat ini belum terealisasi.
Masa yang membawa poster ke PT Hermina Jaya mengunakan pick up dan motor menuntut pengembalian surat-surat tanah mereka yang masih dikuasai perusahaan.
Mereka menilai, penggunaan lahan oleh perusahaan menjadi tidak sah karena hak-hak dasar pemilik lahan belum diselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.
Aksi Masa Desa Marok Tua mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Hermina Jaya sampai seluruh tuntutan warga dipenuhi. Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar perjanjian serta menggunakan lahan masyarakat tanpa penyelesaian pembayaran yang sah.
Aksi Masa ini dikawal sekitar 80 personel Polres Lingga.
Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos, Wakapolres Lingga mengatakan, kehadiran Polri bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.
“Polri hadir untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan dengan aman, demokratis, dan berkeadaban. Kami berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketua LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa tuntutan warga merupakan hal yang wajar dan beralasan. Ia menegaskan, ratusan warga yang hadir hanya meminta klarifikasi dan realisasi ganti rugi lahan yang hingga kini belum dibayarkan sejak 2009. ( * )
