Maret 14, 2026

POLDA KEPRI RINGKUS 45 TERSANGKA NARKOBA

BATAM, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Dari 30 kasus, ada dua kasus menonjol yang terjadi pada akhir Januari dan awal Februari,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla.

Kombes Nona menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, pada Kamis (12/2/2026).

Adapun barang buktinya meliputi 71,62 gram sabu, 264,04 gram ganja, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat.

“Dua kasus menonjol ini terjadi di Pelabuhan Harbour Bay dan sebuah bengkel mobil di Bengkong,” jelas Nona.

Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO saat berada di pintu kedatangan Pelabuhan Harbour Bay.

“Sedangkan untuk pengungkapan di wilayah Bengkong, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial FA dan MI,” tambahnya.

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk menambahkan, pengungkapan ini merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari narkotika.

“Melalui pengungkapan ini, negara berhasil menyelamatkan sebanyak 5.083 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Felix.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal dalam KUHP terbaru.

“Seluruh barang bukti hasil pengungkapan ini langsung kami musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan,” tutupnya.( Eko )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *