Maret 13, 2026

AYU SITORUS DAN YUSUF LASE, SUAMI ANGGOTA DPRD TANJUNGPINANG KERAP MEMBUAT “KERIBUTAN BAZAR” MASYARAKAT DAN PEDAGANG PERNYATAAN SIKAP DI KANTOR LURAH KOTA TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG, — Seringnya vendor bazar Ayu Sitorus dan Yusuf Lase, Suami dari anggota DPRD Tanjungpinang Maiyanti dan Ayah dari anggota DPRD KEPRI Clara Claudia Damayu Lase,SIP, membuat keonaran, keresahan Masyarakat di Kota Tua dan kawasan taman gurindam 12 Tanjungpinang,

Sejumlah Masyarakat, Perwakilan pedagang dan Tokoh masyarakat Thionghoa membuat pernyataan sikap menolak terhadap Ayu Sitorus dan Yusuf Lase di Kantor Kelurahan Kota Tanjungpinang.

Mereka berdua kerap menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat kota tua dan ratusan pelaku UMKM taman gurindam 12 Tanjungpinang.

Tingkah laku dan perbuatan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase sering terjadi, bahkan saat bazar Imlek kemarin, mereka membuat keributan dengan masyarakat setempat. Saat ini dia membuat keributan dengan 250 pelaku UMKM di kawasan pesisir taman gurindam 12 membuka tenda bazar di zona B, depan gedung Dekranasda Kepri tanpa izin, yang meresahkan sesama pelaku UMKM,” Ungkap Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zulkifli Irawan kepada awak media, Kamis (25/2/2026) .

Dengan kasus ini, Masyarakat , Pedagang dan Tokoh Masyarakat Kota Tanjungpinang membuat pernyataan sikap terhadap Ayu Sitorus dan Yusuf Lase, menganggu kenyamanan,ketertiban umum di bulan suci ramadan. Pihak kelurahan Kota Tanjungpinang segera menyampaikan kasus ini ke Walikota Tanjungpinang untuk di tindak lanjuti , mem-blacklist mereka setiap kegiatan bazar di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Pasalnya, perbuatan mereka menjadi trending topik “keonaran” dan viral di sejumlah media massa dan medsos di Kepulauan Riau.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
MASYARAKAT, PEDAGANG, DAN TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN TANJUNGPINANG KOTA
Tanjungpinang, 24 Februari 2026
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili:

  1. Paguyuban Pedagang Tepi Laut Kota Tanjungpinang
  2. Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jalan Merdeka
  3. Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jalan Teuku Umar
  4. Pengurus RT dan RW se-wilayah Jl. Merdeka dan Jl. Teuku Umar
    Dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada publik, Pemerintah Daerah, dan aparat
    keamanan terkait situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang semakin meresahkan
    akibat ulah oknum penyelenggara bazar atas nama Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase.
    MENCERMATI BAHWA:
  5. Telah terjadi keributan berulang kali dalam setiap event bazar yang diselenggarakan atau
    dikelola oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase, baik pada Bazar Imlek di kawasan
    Jl. Teuku Umar/Jl. Merdeka maupun Bazar Ramadhan di kawasan Tepi Laut.
  6. Keributan tersebut telah mengganggu ketenteraman warga yang berdomisili di sekitar lokasi
    bazar, mengganggu kelancaran usaha pedagang lain yang tidak terlibat, serta mencoreng nama
    baik Kota Tanjungpinang khususnya Kelurahan Tanjungpinang Kota sebagai kota yang aman
    dan damai.
  7. Sebagai penyelenggara, Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase tidak menunjukkan itikad
    baik untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Mereka justru menjadi pemicu utama gejolak
    yang berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu hubungan antarwarga.
  8. Kegiatan bazar seharusnya menjadi ajang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan hiburan
    yang mempererat silaturahmi, namun ulah oknum tersebut telah mengubahnya menjadi sumber
    konflik.
    DENGAN INI KAMI MENYATAKAN:
  9. Kami MENOLAK SECARA TEGAS setiap bentuk penyelenggaraan bazar atau kegiatan
    sejenis yang melibatkan atau dikelola oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase di
    seluruh wilayah Kelurahan Tanjungpinang Kota, khususnya di kawasan Tepi Laut, Jl. Merdeka,
    dan Jl. Teuku Umar.
  10. Kami MENGUTUK DAN MENGECAM tindakan Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf
    Lase yang secara sengaja atau tidak telah menciptakan gejolak dan keributan yang meresahkan
    masyarakat. Sikap mereka tidak mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Melayu dan Tionghoa
    yang menjunjung tinggi kerukunan dan kedamaian.
  11. Kami MENDUKUNG aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah
    tegas dalam mengantisipasi sesuai hukum yang berlaku apabila oknum tersebut kembali
    mencoba menyelenggarakan kegiatan atau memicu keributan. Kami siap memberikan
    keterangan dan dukungan penuh demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
  12. Kami MENGHIMBAU kepada:
    A. Pemerintah Daerah agar lebih selektif dalam memberikan izin penyelenggaraan bazar dan
    melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum penyelenggara yang bermasalah.
    B. Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan antisipasi terhadap setiap potensi
    gangguan kamtibmas yang bersumber dari oknum penyelenggara bazar.
    C. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) selaku koordinator bazar Imlek danMoon Cake agar tidak lagi melibatkan oknum tersebut dalam kegiatan apa pun
  13. D. Media massa untuk turut mengawal dan memberitakan secara objektif demi menjaga kondusifitas Kota Tanjungpinang umumnya dan kelurahan Tanjungpinang Kota pada khususnya

Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan dalam konferensi pers pada hari ini, Selasa,24 Februari 2026, sebagai wujud kepedulian kami terhadap keamanan, ketertiban, dan keharmonisan
kehidupan bermasyarakat di Kota Tanjungpinang, khusunya Keluraha Tanjungpinang Kota yang kita
cintai. Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih. ( Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *