KARIMUN, — Diduga melakukan korupsi dana BOS dan SPP sebesar Rp, 1,4 Miliar, Tiga pejabat di SMK Negeri di Kundur dijebloskan penjara.
Tiga pejabat tersebut, diantaranya (Zul), Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017 hingga 2021, (SJ) Bendahara Dana BOS Tahun 2018 hingga 2022, (MA) Bendahara Dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.
Kejaksaan Negeri Karimun cabang di Tanjung Batu, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017–2023.
Mereka ditetapkan tersangka,Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan intensif.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan 1 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti.
“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Herlambang kepada awak media.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Ketiganya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tim medis, kondisi tiga tersangka sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru,” ungkapnya.
Modus Kejahatan Korupsi Tugas Tersangka.
Dalam pengelolaan Dana BOS, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka Kepala Sekolah diduga meminta sejumlah uang setiap kali pencairan dana kepada bendahara BOS secara berulang setiap tahun anggaran.
“Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah,” katanya.
Herlambang melanjukan, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lain, di antaranya penggunaan dana tanpa laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Lalu para tersangka melakukan Praktik mark-up nota pembelian, penambahan kuantitas barang habis pakai (BHP) dan ATK, pembuatan nota pembelian fiktif dengan harga lebih tinggi dari harga riil.
Tak hanya itu, penggunaan Dana BOS untuk membayar iuran MKKS hingga pembiayaan kepentingan pribadi dan transportasi antar jemput tamu yang tidak sesuai Petunjuk Teknis Dana BOS,” tambah Herlambang.
Sementara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara penyimpangan dana BOS ini mencapai Rp172.480.000, penyimpangan Dana SPP Rp1.233.375.343 serta total kerugian negara mencapai Rp1.405.855.343.
Untuk mempeetanggung jawabkan perbuatannya Tiga tersangka, Tim Tipikor Kejaksaan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, Dana BOS dan Dana SPP yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.( Red )

