Maret 14, 2026

PULUHAN PELAKU UMKM TAMAN GURINDAM 12 AKSI DEMO DI GEDUNG DAERAH RUMAH DINAS GUBERNUR ANSAR AHMAD

TANJUNGPINANG, — Meskipun Gubernur Ansar Ahmad sedang tidak di rumah dinas, Gedung Daerah Tanjungpinang, Puluhan pelaku UMKM Taman Gurindam 12, di Zona C melakukan Aksi Damai dalam pengawalan ketat anggota Polisi dan Satpol PP Kepri.

Massa yang sejak sepakan gencar melakukan aksi protes adanya bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026, di zona B, kawasan pesisir Taman Gurindam 12, akhir bazar tersebut BUBAR entah kemana.

Dalam aksi damai pelaku UMKM di zona C, Taman Gurindam 12, mereka silih berganti berorasi meminta keadilan terhadap Gubernur Ansar Ahmad terhadap nasib mereka.

(Foto: Puluhan Pelaku UMKM Taman Gurindam 12, Aksi Damai di Gedung Daerah Rumah Dinas Gubernur Ansar membawa bendera merah putih dan Karton )

Pasalnya, Janji Gubernur Ansar Ahmad, bahwa di kasawan zona A dan B dilarang adanya aktevitas bazar apapun, Namun sepekan akhirnya bulan Febuari 2026, sempat adanya Bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026, Tak jauh dari 250 pelaku UMKM Taman Gurindam 12.

Kasus ini menandakan Gubernur Ansar tidak tegas dalam komitmennya. Padahal, tangal 2 Oktober 2025, dia berjanji, bahkan menyampaikan pelarang bazar di zona A dan B, disaksikan sejumlah kepala OPD Kepri, Kadir PUPR Rodi Tantri dan Perwakilan Pelaku UMKM, di zona C.” Ungkap Ketua Zulkifli Irawan, Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12

( Foto : Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zulkifli Irawan orasi dalam pengawalan ketat anggota Polisi dan Satpol PP )

Aksi ini kami meminta keadilan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sesuai sila Ke-5 Pancasila sembari memegang toa orasi.

Kawasan Taman Gurindam 12 yang merupakan ruang terbuka dan penghijauan ini harus sesuai dengan Landscape pertama Reklamasi . Saya tahu sejarah ini, karena saya RT kawasan tersebut.” Ungkap Tokoh Masyarakat Kota Tanjungpinang tersebut

Sementara, Sekretaris Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Andi Rio Framantdha, turut melakukan orasi, mempermasalahkan surat Dinas Parawisata Nomor 68 tidak dicabut, dilokasi bazar di zona B dan gapura bazar KURMA RAMADAN FAIR 2026 ntuk segera di bongkar. kendati, ada indikasi Administrasi yang dikeluarkan Kadis Parawisata Kepri.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kebijakan terkait penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026. Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.

Dalam orasinya, Andi Rio menyoroti adanya persoalan administratif yang dinilai menimbulkan multitafsir. Ia mempertanyakan kejelasan status surat sebelumnya setelah terbitnya surat pengalihan bernomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.

“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi pertanyaannya, bagaimana kejelasan status Surat 68 tersebut?” tegas Andi Rio.

Massa yang tampak antusias menyampaikan pendapatnya dimuka umum tersebut, sejumlah emak-emak dan bayi yang masih berapa bulan lahir, ikut diajak aksi damai.

Aksi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, langsung mendapat respons dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi.

( Foto : Massa aksi damai dan silih berganti berorasi di Gedung Daerah Rumah Dinas Gubernur Kepri Ansar Ahmad)

Di tengah aksi damai tersebut, pemerintah menyatakan siap menampung dan menindaklanjuti dua poin tuntutan utama. Senin (02/03/26)

Kadis UMKM Riki Rionaldi menjelaskan, dinamika yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.

“Penataan itu semakin cantik ditata, risikonya juga besar. Semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, aksi yang telah mengantongi izin dari Polres Tanjungpinang berjalan dengan damai dan tertib.

Tampak hadir Kasat Pol PP Kepri Guntur, menerima langsung aspirasi para pelaku UMKM bersebelahan dengan Kadis Koperasi dan UMKM Kepri Riki Rionaldi.

Riki menyebut dua hal yang menjadi tuntutan massa, yakni persoalan gapura yang sudah tidak difungsikan namun masih berdiri, serta permintaan kejelasan surat terkait zona C.

( Foto: Meskipun bumi Pertiwi di guyur hujan, Pelaku UMKM tetap aksi damai menyampaikan aspirasinya sembari mengendong anak bayi demi sejengkal perut )

“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Tapi kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan ke pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan zona c tidak sesederhana membongkar gapura atau menerbitkan surat pembatalan baru. Pemerintah juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas dinas, termasuk Dinas PUPR, Perhubungan, dan pihak keamanan, agar pengelolaan event dan vendor di kawasan tersebut lebih profesional dan terukur.

Saat ini, pemerintah juga tengah fokus menyukseskan event KURMA RAMADAN FAIR 2026 yang disebut telah berlevel nasional dan akan mencapai puncaknya pada 8 Maret 2026.

Riki menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menawarkan berbagai pelatihan dan pendampingan bagi sekitar 260 pelaku UMKM di zonasi tersebut, mulai dari inovasi produk kuliner, manajemen bazar, hingga peningkatan standar higienitas dan mutu.

“Pedagang tidak cukup hanya berdagang. Mereka harus paham standar higienitas, gugus kendali mutu, sertifikasi halal, hingga BPOM untuk produk tertentu. Ini yang ingin kami dorong,” katanya.

Ia bahkan mengungkapkan telah menurunkan 25 staf untuk melakukan pemetaan langsung terhadap jenis usaha di kawasan tersebut guna menyiapkan kurikulum pelatihan yang sesuai. Namun, beberapa program sebelumnya tidak mendapat respons optimal karena kurangnya kekompakan antar pelaku usaha.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Monang menegaskan bahwa pihak kepolisian melakukan pengamanan secara humanis dan memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan.

“Kami dari Polsek Tanjungpinang Kota melakukan pengamanan agar aksi penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Alhamdulillah kegiatan berlangsung kondusif dari awal hingga selesai,” ujarnya dikutip dari InDepthNews.id.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku UMKM, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pendapat menimbulkan gesekan di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Andi Rio Framantdha, menyatakan tujuan aksi semata-mata agar pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan UMKM di Kota Tanjungpinang.

“UMKM adalah salah satu ketahanan masyarakat. Tanpa bantuan pemerintah pun mereka tetap hidup. Tapi kalau pemerintah hadir membina dan mendukung, tentu akan lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah benar-benar memberikan perhatian serius terhadap pelaku UMKM, khususnya di zona C Gurindam 12, agar tidak terjadi kebijakan yang dinilai merugikan atau menimbulkan kesalahpahaman,Dengan surat No B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 mohon untuk di batalkan

“Aksi ini hanya bentuk pengingat kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menyulitkan kami para pelaku UMKM,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan mengevaluasi seluruh kebijakan terkait zona c dan pengelolaan kawasan Gurindam 12 demi menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat luas. ( Red/ InDepthNews

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *