Maret 13, 2026

SEKDAPROV KEPRI KONSULTASI KE PUSAT TERKAIT THR PPPK DAN P3K PARUH WAKTU CAIR

TANJUNGPINANG, — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan P3K paruh waktu harap-harap cemas menanti tunjangan hari raya (THR) mereka.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pj Sekdaprov Kepri), Luki Zaiman Prawira bahkan mengatakan belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR, khusus untuk PPPK dan P3 K paruh waktu.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI dan Polri yang menurutnya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemprov Kepri saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini.

“Aturannya memang belum ada. Kami akan bahas sambil konsultasi dengan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat,” ungkap Pj Sekdaprov Kepri itu, di kutip dari Tribun Batam,Senin (9/3/2026).

Ia berharap, semoga ada angin segar soal THR untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

Aturan Pemberian THR Lebaran 2026

Kadisnakertrans Kepri, Dr. H. Diky Wijaya, M.Si sebelumnya menyampaikan, mengacu pada kalender tahun 2026, perayaan Lebaran diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

Dengan perkiraan tersebut, pencairan THR Lebaran 2026 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar pertengahan Maret.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada, Jumat, 13 Maret 2026, atau
Sabtu, 14 Maret 2026.

“Regulasi ini juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” akunya. 

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

“Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait THR lebaran ini.  ( Tribun/ Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *