Agustus 8, 2026

KETUA OMBUDSMAN HERY SUSANTO DI TANGKAP KEJAGUNG

JAKARTA, — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Namun demikian, Kejagung belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Hery.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi terkait penangkapan Hery Susanto belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Hery dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.

Hery Susanto ditetapkan. sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Rifqinizamy juga meminta delapan anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Terlebih, kata dia, para Anggota Ombudsman RI tersebut baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto enam hari lalu di Istana Kepresidenan.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi koreksi bagi seluruh pihak. Khususnya untuk lembaga Ombudsman RI agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” katanya.

( Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *