Maret 13, 2026

DI INDONESIA INILAH STANDAR LAYAKNYA GAJI GURU

JAKARTA, – Tokoh pemuda pendidikan Riau, Eko Wibowo,S.Pd.I.,M.Pd.,Gr. mengatakan, guru harus mendapatkan gaji layak sebagaimana amanat UU Guru dan Dosen. Sayahgnya, amanat UU tersebut tidak terealisasi.

Jangankan guru honorer, ASN PPPK pun kurang layak gajinya. Paling memprihatinkan lagi PPPK Paruh Waktu yang gajinya di bawah honorer.

“Itu sama saja menghina profesi guru,” kata Eko Wibowo alias Ekowi kepada JPNN, Rabu (4/3/2026).

Menurut Ekowi, guru seharusnya digaji Rp 10 juta per bulan agar profesi guru menjadi terhormat. Di samping memiliki kesejahteraan yang layak dan bila dibandingkan negara luar, lebih tinggi gaji guru.

Selain itu, perlu ada insentif bagi guru yang mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), 

“Guru ASN dan honorer yang bertugas di daerah 3T gajinya harus lebih dari 10 juta rupiah. Mereka juga mesti diberikan tambahan insentif,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa kualitas pendidikan nasional sulit untuk maju jika kesejahteraan guru masih rendah.

Peningkatan gaji guru yang signifikan menurut Ekowi, merupakan investasi jangka panjang agar talenta-talenta terbaik bangsa berminat menjadi guru menuju generasi Emas 2045.

Kebijakan pemerintah saat ini adalah memberikan tambahan sertifikasi guru PNS dan PPPK Penuh Waktu sebesar satu kali gaji pokok. Kemudian, tambahan tunjangan sertifikasi guru PPPK Paruh Waktu dan guru honorer besertifikat pendidik sebesar Rp 2 juta.

Pemberian tunjangan sertifikasi ini untuk pertama kalinya diberikan secara langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.

Lebih lanjut dikatakan, sekarang lagi hangat-hangatnya persoalan kesetaraan gaji PNS dan PPPK, pensiunan PPPK, TPP PNS dan PPPK agar tidak dibedakan, jenjang karier PNS dan PPPK harus disamakan. ( Easy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *