LINGGA,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kedua tersangka berinisial YR dan DY, yang diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dony Armandos, menyampaikan bahwa tersangka YR langsung dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka YR hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Dabo,” ujar Dony, Senin (8/9/2025).
Berbeda dengan YR, tersangka DY yang berstatus sebagai pelaksana proyek tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Kita sudah lakukan pemanggilan untuk hari ini namun berhalangan hadir, akan kita lakukan pemanggilan pada waktu yang akan datang,” jelas Dony.
Saat ditanya terkait kemungkinan penjemputan paksa, Dony menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prosedur pemanggilan secara patut.
“Saat ini kita lakukan pemanggilan secara patut, kita bersurat secara formil, dan kita lihat pengembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lingga Adimas Haryosetyo menambahkan bahwa YR adalah Direktur PT. BS yang berperan sebagai konsultan pengawas, sedangkan DY merupakan pelaksana lapangan proyek.
“Tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” kata Adimas.
Adimas menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ahli konstruksi juga menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(*)

