Maret 13, 2026

MANAGER LAVA CHEESE AKUI PEMBULATAN SUDAH TERPROGRAM DI SISTEM

TANJUNGPINANG, – Setelah pemberitaan tentang pembulatan yang di embankan ke konsumen oleh restoran siap saji Lava Cheese yang bertempat di KM 9 Tanjungpinang.

Kasir di Lava Cheese mengunakan sistem yang terprogram, jadi jika muncul angka di bawah 1000 rupiah, sistem akan otomatis menjumlahkan keangka 1000 rupiah. Sehingga ada celah yang tidak memungkinkan untuk kasir bertanya mau apa tidaknya uang tersebut dimasukin kepembulatan. Karena jumlah pembulatan sudah masuk dalam total yang harus dibayarkan.

Manager Lava Cheese Tanjungpinang, Raja Andika menegaskan bahwa pihaknya selalu mewajibkan seluruh staf kasir untuk menginformasikan dan meminta persetujuan konsumen sebelum melakukan pembulatan.

“Kebijakan pembulatan sudah masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kami. Staf wajib menanyakan kesediaan konsumen terlebih dahulu,” ujar Raja andika kepada wartawan Rabu (11/3/2026).

Raja menjelaskan, dana hasil pembulatan tersebut pihaknya alokasikan sepenuhnya untuk program berbagi rutin kepada anak-anak yatim.

Terkait laporan konsumen yang mengaku tidak pernah ditawari persetujuan, diakuinya hal itu terjadi karena adanya penggantian staf besar- besaran karena staf sebelumnya bermasalah.

“Kita kemarin ada masalah dengan staf-staf lama kita, sehingga sebagian besar staf kami sudah kami ganti sebelum ramadhan dengan tujuan agar dapat melayani custumer dengan lancar di saat kondisi ramai ramadhan, 80 persen staf kami baru semua,” jelasnya terkesan berkelit.

Ketika ditanya media ini soal pembulatan yang diizinkan sesuai aturan, Pembulatan di kasir lebih dari Rp100 tidak diizinkan jika uang pecahan tersebut masih berlaku, menurut aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013. Pembulatan ke atas/bawah hanya boleh dilakukan pada total transaksi tunai untuk pecahan kecil (misal <Rp100) dan harus transparan, bukan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.

“Terkait masalah ini saya sudah jelaskan bagaimana SOP kita dan di mana letak kesalahannya ?,” Tanyanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan pembulatan harus sesuai ketentuan. “ kalau diangka lebih dari 100 rupiah tidak dibenarkan, karena pecahan 100-1000 rupiah masih berlaku, dan kalau pun tetap dilakukan harus izin dari konsumen,” tuturnya.

Menurut Alvie sebelumnya pernah di ingatkan bahwa pembulatan itu tidak boleh dan disarankan utk menggunakan Qris atau Transfer agar tidak ada kekhawatiran terhadap uang kembalian yang tidak ada.

“ Rencana hari ini kami akan komunikasikan dengan pihak restoran, sebenarnya ini bukan ranah pajak, tapi ini harus segera disampaikan kepada pemilik agar tidak lagi mencantumkan pembulatan di bill, kami akan koordinasi dengan Disdaginta juga nanti,” tutupnya. ( Lis /Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *