KARIMUN,– Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2019-2022. Adapun tersangka merupakan Kepala Desa Sanglar periode 2019-2022, berinisial S.
“Hari ini tim Jaksa penyidik pada Cabjari Karimun di Moro telah menahan S selaku Kades Sanglar periode Tahun 2019-2022 sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (18/2/2026).
Herlambang mengatakan penetapan S sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Rabu (11/2). Proses penyidikan sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro pada 17 September 2024.
“Tim Jaksa Penyidik Cabjari Karimun di Moro juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam bentuk dokumen-dokumen terkait,” ujarnya.
Herlambang menyebut dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak terkait hingga saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 29 orang saksi, ahli, dan alat bukti surat,” ujarnya.
Hasil perhitungan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 329.196.907. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Berhubung saat ini proses penyidikan masih berlangsung, tahapan selanjutnya akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(dtc)

