Maret 14, 2026

MARAKNYA TAMBANG PASIR ILEGAL DI BINTAN, PEMILIK KOPERASI SHUANG FORTUNA ISMAIL DI PANGGIL POLISI

BINTAN, — Pemilik Koperasi Shuang Fortuna, berinisial Ismail di minta kehadirannya terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin di Bintan Kepri.

Ismail di indikasi melakukan tindak pidana pertambangan pasir ilegal di kawasan Malang Rapat, Kawal dan sekitarnya.

Informasi yang diperoleh, Ismail selama ini menerima pembelian tambang pasir ilegal di Bintan ke kawasan PT BAI Galang Batang Bintan Kepri.

Pemanggilan pengusaha Ismail viral di kalangan penambang pasir ilegal di Bintan. Surat pemanggilan Ismail yang dilayangkan Polres Bintan tertanggal 24 Januari 2026 tersebar luas.

Polres Bintan melakukan pemanggilan pengusaha Ismail, Pemilik Koperasi Shuang Fortuna, sesuai undangan klarifikasi Nomor : B/38/I/Res.1.24/2026/Satreskrim.

Belum ada keterangan resmi pemanggilan Ismail, Pemilik Koperasi Shuang Fortuna tersebut. Namun apakah Ismail satu bendera dengan PT SBI.

Salah satu warga yang enggan namanya di tulis membenarkan Ismail, Pemilik Koperasi Shuang Fortuna diminta menghadap unit III Satreskrim Polres Bintan diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan” sebagaimana di maksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana di ubah dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia no 6 Tahun 2023Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang di ketahui pada hari Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Wilayah Hukum Polres Bintan.

Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari saudara, dimintan kepada saudara untuk hadir menemui Aipda Handoko Purba dan Brigpol Micha Pratama Putra Dewa Dharma,SH,MH. Pada Senin, tanggal 26 Januari 2026 , Pukul 10.00 Wib, Ruang Unit III Satreskim POlres Bintan.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada peryataan resmi Kapolres Bintan terkait pemeriksaan Ismail, Pemilik Koperasi Shuang Fortuna.

Pantauan di kawasan pertambangan Pasir Ilegal di Bintan berbagai lokasi Kawal, Teluk Bakau,Malang Rapat dan Galang Batang, sungguh luar biasa kerusakan lingkungan terjadi, kolam-kolam besar yang dilakukan pelaku tambang pasir ilegal dibiarkan kerusakan alam. Penyidik Polres Bintan segera menindak lanjuti kasus ini yang sudah merugikan negara. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *