Maret 14, 2026

PASUTRI DI TANGKAP SATNARKOBA POLRES BINTAN KURIR SABU-SABU 2 KG

BINTAN, — Disaat kasus narkoba menjadi atensi, di Tanjungpinang sepasangan suami istri Nof alias NF (37) dan Debi alias DL (36) warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang tergiur dengan upah puluhan juta menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Tersangka NF dan DL pun bersedia membawa 2 kilogram narkotika jenis sabu dari Pantai Sakerah, Bintan Utara ke Tanjungpinang.

Namun sebelum upah puluhan juta diterima dan narkotika sabu belum sampai ke tangan penadah, NF dan DL serta Mel alias ML (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bintan tanpa perlawan.

Kronologi penangkapan tiga tersangka kurir pembawa sabu seberat 2 kilogram tersebut.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram ini bermula ketika Mel alias ML (33) warga Perumahan Alam Tirta Lestari Kota Tanjungpinang mendapat tawaran dari seseorang inisial FS (DPO), untuk mengambil dan mengantarkan sabu. Tugas ML mengawasi kegiatan pengiriman sabu melalui DL, hingga pendistribusian 2 kilogram sabu selesai atau sampai ke tangan penadah. ML dijanjikan upah Rp20 juta.

Dalam proses pengambilan dan pendistribusian paket sabu seberat 2 kilogram tersebut, DL tak sendirian. Tapi bersama suaminya NF. DL dan NF dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta, jika pengiriman paket sabu sudah selesai. Dalam proses pengiriman sabu tersebut, DL dan NF mengikuti arahan atau petunjuk dari FS (DPO).

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana SH SIK menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Sabu tersebut diambil oleh NF dan DL pasangan suami istri di Pantai Sakerah. Kemudian, transaksi yang direncanakan di wilayah Bintan, bergeser ke Tanjungpinang.

“Tim Satresnarkoba kita bergerak melakukan pengejaran ke Tanjungpinang. Hasilnya, petugas menggerebek Kamar 305 Hotel Bona Ventura. Di sana, tiga tersangka berinisial ML (33), NF (37), dan DL (36). NF dan ML ini suami istri,” sebut AKBP Argya Satrya Bhawana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (26/2/2026) pagi.

Kemudian, lanjut Kapolres Bintan, tim Satnarkoba melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka NF. Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam koper besar warna hitam.

“20 paket sedang berisikan sabu itu beratnya 2 kilogram. Total berat bersihnya (sabu) mencapai 1.980,06 gram. Sisanya, itu berat plastik atau pembungkus paket,” sebut AKBP Argya Satrya Bhawana didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni STrK SIK dan perwakilan Kejari Bintan, PN Tanjungpinang, BNN dan Lapas.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni STrK SIK menambahkan, tersangka NF dan DL pasangan suami istri ini menjemput barang (sabu) tersebut di Pantai Sakera, Bintan Utara. Penangkapan tiga tersangka berawal ketika tim Polres Bintan mendapat laporan masyarakat, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, NF dan DL mengambil sabu dikendalikan oleh FS (DPO), yang akan memberikan upah puluhan juta rupiah.

“Transaksi yang awalnya akan dilaksanakan di Bintan, bergeser ke kamar 305 Hotel Bona Ventura. Di situ mereka kita amankan. Saat itu, ML baru saja mengonsumsi sabu. Kita amankan alat hisap. Sedangkan sabu 20 paket, kita temukan di kediaman NF dan DL,” jelas Iptu Reka Geofanni dilansair dari serumpun.

Pemusnahan Sabu


Dalam kasus ini, orang yang akan menerima sabu maupun asal sabu tersebut masih dalam penyelidikan Polres Bintan. Namun, sabu yang diamankan seberat 1.780,06 gram tersebut sudah dimusnahkan, Kamis (26/2/2026). Hanya tersisa atau disisihkan seberat 200 gram untuk barang bukti di persidangan.

“Proses penangkapan kasus sabu ini terlalu cepat. Jadi, kita belum sempat mendata semuanya, siapa pengirim barang, dari mana asal barang, maupun siapa penerima barangnya. Ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana.

“Tapi yang jelas, dengan menangkap sabu dan tiga tersangka kurir ini, kita sudah menyelamatkan ribuan generasi bangsa. Hari ini kita musnahkan disaksikan oleh rekan-rekan dari Kejari, PN, Lapas dan BNN,” sambung Kapolres Bintan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka masing-masing ML, NF dan DL dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah diubah ancaman pidananya Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda maksimum kategori VI ditambah 1/3. ( Yen/SPN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *