TANJUNGPINANG, — Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Dabo, Kabupaten Lingga, berinisial Yulizar ST MT alias YRL diduga berkeliaran bebas dari sel tahanan Rutan Tanjungpinang Kepri.
Terdakwa YRL merupakan Direktur PT.Bentan Sondong, di tahan Kejaksaan Negeri Lingga Kepri. namun terdakwa berkeliaran bebas di Ibu Kota Tanjungpinang tanpa pengawalan aparat penegak hukum.”Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada cucus.id,Kamis (19/2/2026)
Terdakwa YRL sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi. Namun ia justru berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Dabok, Kabupaten Lingga, yang berlangsung pada 2022–2024 bernilai Miliaran Rupiah.
Terdakwa YRL ditahan Kejaksaan Negeri Lingga diduga melakukan tindak pidana Korupsi yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Ia diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai prosedur.
Kejari Lingga Kepulauan Riau menyebut bahwa proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV PJ dengan direktur bernama Dy. Namun karena Dy dinilai tidak memiliki kapasitas teknis kontraktor, pelaksanaannya kemudian dilakukan oleh YRL sejak 2022 hingga 2024.
Atas kasus dugaan korupsi ini, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka, yakni YRL dan Dy. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan Nomor Perkara 52/Pid.sus-TPK/2025/PN/Tpg, Terdakwa Yulizar ST MT alias YRL, Hakim PN Tanjungpinang telah melakukan perpanjangan tahanan status terdakwa Yulizar ST MT dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 16 Maret 2026.
Namun dalam keterangan tersebut tidak menyebutkan apakah terdakwa Yulizar ST MT dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabo Kecil,di Kabupaten Lingga, bernilai miliaran tersebut di perbolehkan keluar bebas dari Rutan Tanjungpinang.
Tak hanya itu, publik bertanya-tanya apakah status hukum terdakwa Yulizar ST MT alias YLR, saat ini mendapat penangguhan hukum atau tahanan kota dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pasalnya, warga melihat terdakwa dengan santai kemana-mana tanpa pengawalan ketat petugas Rutan Tanjungpinang, sedangkan terdakwa terdakwa yang kasusnya di Kabupaten Lingga Kepri.
Hingga berita diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RUTAN Tanjungpinang terkait melepas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabo singkep di Kabupaten Lingga, berinisial Yulizar ST MT alias YRL tersebut.
Diketahui dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil,Dabo, Kabupaten Lingga ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah menahan sejumlah tersangka masing-masing YRL, DY dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se kaligus Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga, berinisial JA, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

