TANJUNGPINANG, — Pengelola vendor Bazar Ramadhan Fair 2026, Yusuf Lase, secara tegas membantah bahwa dirinya di balik keterlibatan keonaran dengan ratusan pelaku UMKM di Taman Gurindam 12.
Bantahan tersebut juga terkait beredarnya Surat Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat, Pedagang, dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Tanjungpinang Kota tertanggal 26 Februari 2026 terkait polemik pelaksanaan Bazar Ramadhan Fair 2026 di kawasan Taman Gurindam 12 dan keributan di Bazar Imlek di Jalan Teuku Umar.
Ia secara tegas membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya “serakah”, “kerap membuat keonaran”, hingga “menindas 250 pelaku UMKM” sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
“Saya tegaskan, tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang digambarkan dalam pemberitaan maupun surat pernyataan yang beredar. Narasi tersebut sangat merugikan nama baik saya dan keluarga,” ujar Yusuf, Jumat (27/2/2026).
Yusuf juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan terjadinya keributan di Bazar Imlek di Jalan Teuku Umar maupun di kawasan Taman Gurindam 12. Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut tidak dapat serta-merta diarahkan atau disimpulkan sebagai ulah dirinya tanpa penjelasan yang utuh
YUSUF MENGUNGKAP PEMICU KONFLIK UMKM
“Terkait isu keributan di Bazar Imlek Jalan Teuku Umar maupun di Taman Gurindam 12, saya tegaskan saya tidak pernah membuat keributan atau memicu konflik. Jangan sampai setiap dinamika di lapangan langsung diarahkan kepada saya tanpa dasar yang jelas,” katanya dikutip dari media siber suarabirokrasi.com
Ia menilai penggunaan istilah seperti “keserakahan”, “membuat keonaran”, dan “menindas emak-emak”, merupakan penggambaran yang berlebihan serta membentuk persepsi seolah-olah dirinya telah terbukti bersalah.
“Saya tidak pernah menindas siapa pun. Angka 250 pelaku UMKM yang disebut-sebut juga tidak pernah ditunjukkan data resmi yang bisa diverifikasi secara terbuka. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah itu fakta yang sudah pasti,” tegasnya.
Yusuf juga menyoroti beredarnya Surat Pernyataan Sikap yang memuat tudingan terhadap dirinya. Ia menduga surat tersebut tidak muncul secara spontan, melainkan ada pihak-pihak yang berperan dalam membentuk dan menggiring opini di tengah masyarakat.
“Bahkan terkait surat pernyataan itu, saya menduga sengaja digerakkan. Saya menduga Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C, Zulkifli Riawan, bersama sekretarisnya Andi Rio, menjadi provokator dalam membangun opini yang menyudutkan saya,” ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menyatakan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Ia berharap polemik ini tidak terus berkembang menjadi persepsi sepihak yang dapat memecah belah.
“Saya berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Perbedaan pendapat itu hal yang wajar, tetapi jangan sampai dibingkai menjadi tuduhan yang merusak nama baik,” tutupnya.
SEBELUM BAZAR RAMADHAN FAIR 2026 DI MULAI, RATUSAN PELAKU UMKM SUDAH MENOLAK DAN BERMUSYAWARAH DENGAN KADIS PARIWISTA KEPRI HASAN UNTUK DIBATALKAN SESUAI STATMEN GUBERNUR KEPRI ANSAR AHMAD
Menjelang bazar ramadan 1447 H, di zona B, Ratusan pelaku UMKM dan Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, sekretarisnya Andi Rio menolak bazar, di zona B, dikawasan pesisir Jalan Taman Gurindam 12 yang di kelola vendor “Ayu dan Yusuf”.
Ratusan UMKM menolak keras saat pertemuan dengan Kadis Parawisata Kepri Hasan. Hal ini disaksikan sejumlah anggota Satpol PP dan sebagainya.
Alasan ratusan pelaku UMKM menolak, bahwa dikawasan pesisir zona A dan B Taman Gurindam 12, kawasan ruang terbuka dan penghijauan. Kawasan tersebut sudah jelas zona terlarang bazar sesuai penyataan Gubernur Ansar Ahmad, pada pertemuan sejumlah kepala OPD Kepri , Kadis PUPR Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T. dan perwakilan pelaku UMKM, tanggal 2 Oktober 2025.
Hal ini pengelola vendor Bazar Ramadhan Fair 2026, “Ayu dan Yusuf” menghormati dan memaklumi sesuai statmen Gubernur Ansar Ahmad, serta hukum yang berlaku. Apalagi, di kawasan tersebut, akan dilakukan pengerjaan lanjutan proyek Taman Gurindam 12 oleh Dinas PUPR Kepri.
“Gubernur Kepri Ansar Ahmad, telah melarang kawasan pesisir di zona A dan zona B Taman Gurindam 12 dilarang aktevitas Bazar apapun, sesuai yang disampaikannyq pada tanggal 2 oktober 2025, saat pertemuan dengan sejumlah kepala OPD Kepri, Kadis PUPR Kepri Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T.dan Perwakilan pelaku UMKM di di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang.” Ungkap Bu RT 01 kepada awak media, di Kawasan Taman Gurindam 12.
Tak hanya itu, Sejumlah masyarakat Kota Tua Tanjungpinang dan Paguyuban PSMTI Tanjungpinang -Bintan turut membuat pernyataan menolak “Ayu dan Yusuf” untuk melakukan aktevitas Bazar di kawasan Jalan Merdeka – Teuku Umar di Kota Tanjungpinang.
Aksi banjir Penolakan dan Penyataan sikap dilakukan Masyarakat, Pedagang dan Tokoh Masyarakat disampaikannya ke Kantor Kelurahan kota Tanjungpinang, disaksikan lurah dan sejumlah awak media. ( Red/ Suarabirokrasi)

