Agustus 8, 2026

DUGAAN KORUPSI DANA POKIR DPRD KEPRI MILIARAN RUPIAH DI DINAS KOMINFO KEPRI RAIB DI “GONDOL” TIKUS BERDASI

TANJUNGPINANG, — Dugaan korupsi Alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2023 hingga 2026 menjadi sorotan utama berbagai media massa.

Hal itu muncul beragam polemik di kalangan jurnalis adanya dugaan penyelewengan skala besar anggaran publikasi itu raib.

Kasus ini polemik Alokasi dana Pokir ini bertentangan dengan Instruksi Gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan instruksi pada tahun 2025 untuk meniadakan Pokir publikasi media pada APBD 2026, dengan alasan seluruh anggaran harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, data menunjukkan alokasi dana tersebut tetap berjalan dengan nilai antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, dan bahkan diduga dipaksakan ke 11 OPD tidak terkait. Penjabat Sekda Provinsi Kepri sekaligus Ketua Tim

Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Luki Zaiman Prawira serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri Venni Meitaria mengakui anggaran tersebut masih berjalan karena berada pada OPD yang tepat, yaitu Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata.

Dugaan Skandal Penyelewengan hingga Rp300 Miliar

Pada awal Maret 2026, Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri membongkar dugaan skandal penyelewengan dana publikasi yang berlangsung selama 7 tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Modus yang digunakan adalah mengalirkan dana melalui Pokir Dewan ke sejumlah “media titipan” yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD dan pejabat Pemprov Kepri, dengan mengabaikan sistem kualifikasi media yang telah diatur dalam peraturan gubernur.

Disinyalir, media-media tersebut harus menyetor kembali antara 50 hingga 75 persen dari nilai kontrak kepada oknum terkait, praktik yang dikenal dengan sebutan “belah semangka”.

Tanggapan dan Tekanan dari Masyarakat

LSM Bangun Kepri telah mendesak KPK untuk turun tangan mengklarifikasi kasus ini, sementara KAKAP juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan ini merupakan pola yang terinstitusionalisasi.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Kominfo Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tuduhan dan polemik yang muncul. Sebelumnya pada tahun 2024,

Kejaksaan Tinggi Kepri pernah menerima laporan dugaan penyimpangan anggaran publikasi di Dinas Kominfo dan menyerahkannya kepada Inspektorat Provinsi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diumumkan secara terbuka.

Total anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Kominfo Provinsi Kepri tahun 2026 adalah Rp31,60 miliar, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan pada Januari lalu.( *)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *