Agustus 8, 2026

KPK SOROTIN DUGAAN TAMBANG ILEGAL MASUK DI KEK GALANG BATANG BINTAN

BINTAN, — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memantau dugaan tambang ilegal yang di pasok di kawasan KEK, Galang Batang,Kabupaten Bintan.

KPK mewanti – wanti jangan ada tambang bauksit dan pasir ilegal masuk ke kawasan KEK,Galang Batang, Kabupaten Bintan yang nantinya bermasalah hukum di kemudian hari.” Ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria

KPK saat ini menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun.

Dalam tinjauan lapangan, KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, khususnya pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis.

Kawasan seluas 2.333,6 hektare ini tidak hanya menyimpan potensi investasi besar, tetapi juga diproyeksikan menyerap hingga 110.000 tenaga kerja.

Namun, di balik peluang tersebut kami melihat adanya celah yang perlu segera ditutup agar tidak menimbulkan praktik penyimpangan.

Dian menegaskan bahwa proses perizinan menjadi titik krusial yang rawan disalahgunakan. Ia menekankan jangan sampai ada moral hazard ataupun konflik kepentingan dalam proses perizinan di KEK Galang Batang.

KPK juga mengingatkan kepastian hukum dalam pengembangan KEK tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga reputasi Indonesia di mata global

“Mereka (investor) pasti menginginkan kepastian. Hal ini juga berkaitan dengan reputasi negara di mata dunia, tapi jangan juga merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya seperti dilansir Antaranews.

Selanjutnya, KPK turut memberi perhatian khusus pada operasional smelter aluminium PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasok dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.

Menurut Dian, pelaku usaha harus memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.

“Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memastikan praktik industri berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum,” ujar Dian.

Sementara, Maraknya tambang pasir ilegal di kawasan Kawal, Teluk Bakau dan Malang Rapat Kabupaten Bintan yang merugikan daerah dan masyarakat setempat, Sayangnya Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajarannya enggan melakukan razia untuk memberantas tersebut.

Ada dugaan, Bupati Bintan tahu namun diam seribu bahasa.

Diketahui, saat ini Tim rasuah Gedung Merah Putih menyoroti tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bintan.. ( Antara/ Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *