Agustus 8, 2026

MESKIPUN WARGA MENOLAK, TAMBAK UDANG

Oplus_131072

BATAM, — Meskipun warga menolak adanya tambak udang di kawasan hutan, di Batam Kepri, Namun aktevitas kolam udang tetap berjalan

Informasinya tambak udang tersebut ada dugaan ilegal, lalu masuk kawasan hutan lindung, yang dikelola PT. Bertuah Samudera Abadi di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Sementara itu informasi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, lokasi tambak udang tersebut berada di lereng bukit yang langsung menghadap ke laut, menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan.

Salah seorang warga Desa Air Naga mengungkapkan, sejak awal keberadaan tambak udang milik pria berinisial ALX , warga Kampung sekitar sudah ada penolakan, bahkan nelayan sekitar turut menolak .

Mereka menilai aktivitas tambak berpotensi mencemari laut akibat limbah yang dihasilkan, seperti feses udang, bangkai, serta sisa pakan yang mengandung bahan kimia.

Ini jelas merusak ekosistem laut. Mereka juga tidak punya IPAL standar. Lokasinya tepat di atas laut, jadi dampaknya langsung terasa. Hasil tangkapan kami sekarang menurun,” ungkap salah seorang warga di kutip dari Republik bersuara.

Selain persoalan lingkungan, tambak tersebut juga diduga belum mengantongi berbagai dokumen perizinan penting, di antaranya:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat
  • Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Padahal, seluruh persyaratan tersebut diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Jika terbukti melanggar, usaha tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas berupa penghentian operasional hingga penyegelan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel dua tambak udang di kawasan Rempang-Galang milik PT. DMMP dan PT. TJSU karena tidak memiliki dokumen CCIB serta tidak menerapkan standar budidaya yang ditentukan

Dalam kasus tersebut, usaha yang didaftarkan sebagai skala mikro ternyata beroperasi dengan omzet miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PT. Bertuah Samudera Abadi maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. ( */ Republik bersuara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *